



“Yang bunyinya, setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” sebutnya.
Kasus dugaan penebangan liar itu berawal saat anggota Polsubsektor Bula Barat Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT menghentikan mobil truk dengan nomor Polisi DE 8577 LU pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 23.30 WIT.
Mobil warna hijau yang dikemudikan oleh Ramiyona alias Bagong itu bermuatan kayu sebanyak 7,52 kubik.
Saat dilakukan pemeriksaan, Bagong menyerahkan dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) nomor KB.C.0471130 yang diterbitkan tanggal 22 Agustus 2022. Dokumen ini masa berlakunya dari tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan 06 September 2022.
Setelah menerima dokumen itu, anggota selanjutnya melakukan pengecekan dokumen dengan cara “scanner barcode”. HALAMAN SELANJUTNYA>>

