Polda Lampung Tangkap Empat Tersangka Penyebaran Video Asusila







Popon menyebutkan selain menangkap empat tersangka penyebaran video asusila, dalam kurun waktu yang sama pihaknya juga menangkap satu tersangka kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan korban rugi dalam jual beli online.

“Satu tersangka penyebaran berita bohong berinisial RW,” katanya lagi.

Modus dari tersangka RW, dengan cara menjual sepeda motor klasik secara online melalui instagram yang dimiliknya.

“Jadi tersangka ini mempunyai situs instagram yang menjual sepeda motor klasik. Setelah korbannya mengirim uang sebesar Rp7,5 juta, namun tersangka tidak mengirimkan motornya sehingga korban melaporkan ke Polda Lampung,” katanya pula. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!