



Dia melanjutkan para tersangka tersebut ditangkap lantaran telah menyebarkan video asusila milik masing-masing korbannya.
Mereka menyebarkan video tersebut lantaran sakit hati terhadap korbannya.
“Rata-rata para tersangka ini sakit hati, lantaran telah diputuskan oleh kekasihnya, sehingga mereka menyebarkan video tak senonoh tersebut melalui media sosial,” kata dia.
Selain menyebarkan video tak senonoh tersebut ke media sosial, ujar dia pula, ada juga pelaku yang nekat menyebarkan video tersebut kepada orangtua korban sehingga korban mengalami tekanan psikis.
Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut dikenakan Pasal 27 ayat (1) 1 juncto Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

