




Bandarlampung, JN
Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Lampung dalam kurun waktu tiga bulan menangkap empat tersangka pelaku penyebaran video asusila melalui media sosial.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Lampung AKBP Popon A Sunggoro mengatakan, empat tersangka pelaku penyebaran video asusila tersebut berinisial BBK dengan korbannya berinisial JA, tersangka AYI dengan korbannya FTN, tersangka ABS dengan korbannya DAP, dan tersangka DM dengan korbannya NK.
“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022,” kata AKBP Popon, di Bandarlampung, Rabu (23/3/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>

