




Banjarmasin, JN
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti sitaan 744,39 gram narkotika, yang terdiri dari jenis sabu-sabu dan ekstasi.
“Narkotika ini hasil sitaan selama periode Januari 2022 dari tiga Subdit di Ditresnarkoba,” terang Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin, Kamis (3/2/2022).
Untuk sabu-sabu total ada 126 paket dengan berat 639,97 gram dan ekstasi 271 butir seberat 104,42 gram dari 22 perkara dan 29 tersangka yang ditangkap.
Adapun rinciannya terdiri dari Subdit 1 sebanyak 44 paket sabu-sabu 218,15 gram dan ekstasi 98 butir dari 8 perkara dan 11 tersangka.
Kemudian Subdit 2 ada 63 paket sabu-sabu seberat 250,40 gram dari 7 perkara dan 7 tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>

