



Setelah itu, tersangka mengendarai mobil milik korban menuju suatu ruko dan memarkir mobil milik korban yang berisi jasad.
Tersangka ZI lantas menuju rumah YP (saksi) dengan naik ojek daring untuk menitipkan kunci kontak mobil dan selanjutnya pulang mengendarai sepeda motor miliknya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono menambahkan pembunuhan mahasiswa UB Malang tersebut didasari kecemburuan tersangka ZI yang menaruh hati kepada putri tirinya sendiri, selain juga masalah ekonomi.
“Itu disampaikan ke saksi, bahwa dia ingin menikahi putrinya sendiri, tapi sama saksi dilarang. Namun, tersangka tak pernah berbuat sesuatu yang tidak senonoh,” katanya.
AKBP Lintar mengatakan anak tirinya tidak mengetahui jika ZI yang merupakan ayah tirinya itu menyukainya, termasuk sang istri.
Atas perbuatannya, tersangka ZI dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Antara/den)

