



“Di mana letak unsur kesengajaan-nya, ya letak unsur kesengajaan-nya peralihan antara sopir utama dan rekannya di Rest Area Saradan, Madiun. Jadi, rekannya ini tahu pada saat proses kejadian tersebut,” ucapnya.
Perwira menengah Polri itu juga menegaskan bahwa hasil tes urine dan darah tersangka positif mengandung unsur narkotika.
Namun, kata AKBP Didit, pihaknya masih didalami jenis narkotika apakah yang dikonsumsi tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka juga akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dan akan dikenakan pasal berlapis,” kata dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

