Polda Jateng Tangkap Selebgram Karena “Endorse” Layanan Judi Daring







Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi (kedua dari kiri) memberi keterangan saat pers rilia di Semarang, Senin.(Foto-Antara)

Semarang, JN

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap seorang perempuan selebriti instagram (selebgram) berinisial RM karena “endorse” layanan judi jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Pemalang melalui akun media sosialnya.

“Jaringan internasional di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin

Dari keterangan tersangka, papar dia, diketahui selebgram itu menerima sejumlah uang untuk mempromosikan laman judi lewat akun media sosialnya.

Menurut Ahmad Luthfi, tersangka bertugas menyebarluaskan laman judi daring melalui akun Instagramnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!