



Panji menyebutkan jika ditotalkan keseluruhan barang bukti sabu, ganja dan pil ekstasi yang berhasil disita estimasi nilainya mencapai Rp 43,7 miliar.
Ia bilang, jika dipersentasekan dengan tahun sebelumnya jumlah barang bukti sabu yang disita menurun sebesar 77,96 persen dan pil ekstasi menurun sebesar 78,96 persen, sedangkan barang bukti ganja yang disita meningkat sebesar 89,94 persen.
Untuk kasus narkotika yang diungkap selama 2021 sebanyak 729 kasus dengan tersangka sebanyak 1.077 orang yakni 1.022 pria dan 55 perempuan. Pengungkapan kasus narkotika di Jambi mengalami penurunan 3,82 persen.
“Hal ini dikarenakan Provinsi Jambi hanya daerah perlintasan bukan daerah tujuan. Namun, kita akan terus membongkar jaringan narkotika yang bisa merusak anak bangsa ini,” kata dia. (Antara/ded)

