



Ia mengatakan, benur yang disita itu disinyalir akan diselundupkan ke luar negeri dan mereka mengatakan sudah beraksi beberapa kali.
Sementara untuk jenis benur yang disita yaitu lobster mutiara, dan pasir, dan akibat perbuatan para pelaku negara dirugikan mencapai Rp2 miliar.
Sehingga pihaknya akan mengenakan Undang-undang perikanan pasal 92 juncto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
“Kami juga menyerahkan benur tersebut ke petugas BKIPM untuk dilepaskan ke habitatnya,” katanya. (Antara/den)


Pages: 1 2