



Ia menuturkan dalam penelusuran ladang ganja itu, Ditresnarkoba Polda DIY menerjunkan 16 anggota dengan di-“backup” 11 personel Polres Gayo Lues.
Untuk sampai ke lokasi, tim kepolisian harus menempuh perjalanan hingga 6 jam dengan menyeberangi sungai dan tebing.
“Kurang lebih 12 jam pulang pergi, naik 6 jam dan turun 6 jam. Jadi perjuangan para anggota sangat luar biasa untuk menemukan lokasi ladang ganja tersebut,” ujar Adhi.
Menurut dia, Polda DIY masih akan mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri siapa saja yang masuk dalam kelompok tersangka AGM.
“Kami masih mempelajari lagi lingkarannya (AGM) siapa saja,” ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kalau dengan barang bukti segini ya hukuman mati,” kata Adhi Joyokusumo. (antara/den)

