



JU kemudian mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari AGM yang kemudian berhasil diringkus di kediamannya di Aceh Tamiang, Aceh, dengan BB seberat 80 kg ganja.
“Dari pengembangan tersangka AGM ini Polda DIY mendapatkan informasi dan menemukan ladang ganja seluas dua hektare,” kata dia.
Terkait puluhan ribu pohon ganja itu, kata dia, kepolisian telah melakukan pemusnahan dan penyisihan sebagian untuk barang bukti.
“Ini adalah pengungkapan kasus ganja berskala nasional jaringan Sumatera dan Pulau Jawa,” ucap Asep.
Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Adhi Joyokusumo menuturkan nilai ekonomi 20.000 pohon ganja yang ditanam di ladang itu diperkirakan mencapai Rp14 miliar dengan asumsi Rp7 juta per kg.
“Di sana (Aceh) laku Rp50 ribu sampai Rp60 ribu, begitu sampai di sini (Yogyakarta) bisa sampai Rp7 juta per kg,” ujar Adhi.
Puluhan ribu pohon ganja itu, kata dia, ditanam oleh AGM dan kelompoknya.
Sebelum diedarkan, mereka mengemas daun ganja yang telah dipanen dan dikeringkan di sejumlah gubuk di ladang tersebut.
“Para pelaku mengemas semua ganja di gubuk-gubuk yang ada di ladang. Jadi mereka membawa turun ganja sudah dalam bentuk kemasan,” kata dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

