



Ade mengatakan para terduga pelaku disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta tewas setelah terkena ayunan benda tajam berupa gir sepeda motor oleh pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari.
Korban sempat dilarikan ke RSUP Hardjolukito oleh petugas Direktorat Sabhara Polda DIY yang sedang berpatroli. Namun, nyawanya tak tertolong.
“Kami garis bawahi faktanya memang tawuran antara dua kelompok dengan motif saling ketersinggungan ejek-ejekan, memberi isyarat untuk saling menantang, mengeluarkan kata-kata makian hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran yang mengakibatkan ada satu orang korban yang meninggal dunia,” kata Ade.
Sebelum bertemu dan bersitegang dengan kelompok korban, kata Ade, kelima terduga pelaku sempat terlibat tawuran perang sarung dengan kelompok pelajar lainnya pada pukul 02.00 WIB di Perempatan Druwo, Ringroad Selatan Yogyakarta. (Antara/den)

