



“Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO),” kata Shinto.
Mereka personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten terus mendalami informasi terkait IRL dan didapatkan informasi jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Berbekal informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 personel gabungan melakukan penyelidikan ke Provinsi Aceh untuk melakukan penangkapan IRL.
Kemudian pada Minggu (28/8) sekitar pukul 13.00 WIB, personel gabungan berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih tiga hektare di Dusun Cot Rawatu Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang mana lokasi tersebut merupakan lokasi dimana diduga IRL sering mengambil ganja.
“Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja,” katanya.(Antara)

