



Ditresnarkoba dan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang bekerja keras untuk mengungkap kasus ganja tersebut. Kemudian petugas terus melakukan pengembangan dengan kasus itu tidak puas dengan penangkapan RM.
Petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa. Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan ditemukan kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram.
Kemudian petugas berusaha menelusuri sampai jaringan lokal dan kembali melakukan pengembangan ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan di atas RM dan AN.
“Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja antarprovinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jalan Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram dan MHT di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik pres. HALAMAN SELANJUTNYA>>

