




Serang, JN
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap seluas tiga hektare ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Serang, Selasa mengatakan, pengungkapan pada Minggu (28/8/2022) tersebut berawal dari penangkapan pengedar ganja di Kabupaten Serang pada Senin, 6 September 2021 lalu dengan tersangka berinisial RM dan barang bukti yang disita ganja kurang lebih 1.120 gram.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

