Polda Banten Tetapkan Sopir Odong-odong Sebagai Tersangka







Petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan di lokasi palang pintu kereta di Desa Silebu Kragilan Kabupaten Serang hingga menimbulkan kecelakaan odong-odong dengan sembilan orang meninggal dan 24 orang luka berat dan luka ringan. (Foto/Antara)

Serang, JN

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan sopir odong-odong berinisial JL (27) tersangka atas terjadi kecelakaan di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Selasa.

“Kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta itu tercatat sembilan orang meninggal dan 24 orang luka berat dan luka ringan,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Budi Mulyanto di Serang, Rabu (27/7/2022).

Penyidik Polda Banten dan Polres Serang hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi utama dari warga sekitar yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut.

Mereka penyidik juga telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan bagi korban luka yang telah meninggalkan di RSUD dr Drajat Prawiranegara Kota Serang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!