Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Sabu-sabu







Dari pemeriksaan awak kapal, mereka bertolak Kuala Leugeu, Aceh Timur, menuju perairan Malaysia dan bertemu dengan sebuah kapal serta menyerahkan narkoba tersebut. Mereka diperintah mengambil barang terlarang tersebut oleh pelaku DK.

Berdasarkan pengakuan awak kapal tersebut, kata Kapolda, tim gabungan mengejar dan menangkap DK dan RK. Serta menangkap IS selaku orang menerima narkoba yang dibawa awak kapal tersebut.

Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling berat pidana mati

“Dengan terungkapnya upaya penyelundupan tersebut, 915 ribu jiwa masyarakat Indonesia terselamatkan dari bahaya narkoba. Rinciannya, satu gram sabu-sabu bisa selamatkan lima orang, serta pil ekstasi dan happy five masing-masing satu orang,” kata Irjen Pol Ahmad Haydar. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!