




Banda Aceh, JN
Tim gabungan Polda Aceh dan jajaran bekerja sama dengan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 150 kilogram.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh, Selasa (25/1/2022), mengatakan selain sabu-sabu, tim gabungan juga menggagalkan penyelundupan 145 ribu pil ekstasi dan 20 ribu butir pil happy five
“Dalam operasi penindakan penyelundupan tersebut, tim gabungan menangkap enam pelaku. Pelaku ditangkap di tiga tempat terpisah di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Bireuen pada 22 Januari 2022,” kata Irjen Pol Ahmad Haydar.
Adapun enam pelaku yakni berinisial UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS. Selain narkoba, tim gabungan juga barang bukti berupa satu unit kapal motor, dua mobil, satu sepeda motor, dan enam unit telepon genggam. HALAMAN SELANJUTNYA>>

