Polair Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 616.800 Benih Lobster







Ketiga tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk pengembangan mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya dan membongkar jaringannya.

Kasus penyelundupan benih lobster diupayakan diproses secara tuntas dan menindak secara tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan tindak kejahatan tersebut, kata Irjen Pol. Toni.

Sementara Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol. Y.S Widodo pada kesempatan itu menambahkan, dua jenis lobster yang diamankan pihaknya yakni jenis pasir 516.000 ekor dan jenis mutiara 100.800 ekor sehingga secara keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 616.800 ekor benur.

Selain benih lobster anggotanya mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah, dan dua unit perahu cepat (speedboat).

Partisipasi masyarakat dalam mencegah penyelundupan benur dan tindak kejahatan lainnya sangat membantu dalam melakukan pengawasan dan pengamanan wilayah perairan Sungai Musi yang cukup luas, untuk itu diucapkan terima kasih dan diharapkan bisa ditingkatkan, ujar Dirpolairud. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!