



“Terkait penerimaan berkas perkara yang dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Palembang, dikarenakan saat ini sudah diakhir tahun 2021 maka penerimaan berkasnya baru dapat dilakukan pada awal tahun 2022 mendatang,” ungkap Sahlan Effendi.
Masih dikatakannya, karena penerimaan berkas perkara baru bisa dilakukan di awal tahun maka untuk sidangnya juga digelar di awal tahun 2022.
“Jadi sidang untuk keenam tersangka tersebut akan dilakukan pada awal tahun 2022 mendatang,” tandasnya. (ded)

