




Palembang, JN
Pengadilan Tipikor Palembang siap menyidangkan Alex Noerdin Cs, enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Demikian dikatakan Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH, Senin (27/12/2021).
“Untuk saat ini berkas keenam tersangka tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. Meskipun demikian, kami siap menyidangkan keenam tersangka jika berkasnya nanti telah dilimpahkan oleh Jaksa,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

