PN Tipikor Palembang Segera Sidangkan Akhmad Najib Cs Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya







“Untuk sidangnya segera dilakukan, dimana sekitar satu minggu setelah berkas perkara kita terima dari Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Masih dikatakan Sahlan, untuk berkas perkara yang telah diterima dicatat di buku register yang kemudian berkas perkara dipelajari oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang.

“Selanjutnya barulah dilakukan penetapan Majelis Hakim, kemudian Majelis Hakim yang nantinya akan menetapkan hari sidang keempat tersangka tersebut,” katanya.

Dengan akan digelarnya persidangan keempat tersangka di Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan menghimbau, kepada para pengunjung sidang untuk tetap mengikuti aturan Prokes.

“Sebab, situasi saat ini kan masih Covid makanya para pengunjung sidang harus mengikuti aturan Prokes,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!