PN Tipikor Palembang Segera Sidangkan Akhmad Najib Cs Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya







Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dalam waktu dekat segera menyidangkan Akhmad Najib Cs, empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Adapun empat tersangka tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).

Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH, Rabu (5/1/2022) mengatakan, untuk berkas perkara kempat tersangka tersebut telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel ke Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!