PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming







Sidang putusan praperadilan kasus dugaan suap Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming pada Rabu (27/7/2022).

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di PN Jakarta Selatan.

Hakim menolak seluruh permintaan praperadilan Mardani. Hakim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani sebagai tersangka.

Status Mardani kini tetap menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka pada 22 Juni 2022. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!