




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Febrian, S.H., M.S yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Senin (19/9/2022) mengatakan, adanya dua saksi dari PT SMS yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel merupakan langkah maju dalam penyidikan dugaan kasus tersebut.
Diketahui, Juru Bicara Komisi KPK, Ali Fikri sebelumnya mengatakan, pada Senin (19/9/2022) Penyidik KPK memeriksa dua saksi
“Hari ini Senin ada dua saksi yang diperiksa, yakni Cecep Kurniawan Staf Khusus Logistik PT SMS dan Efran Ardez Staf Keuangan PT SMS,” kata Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

