Pledoi Amin Mansur Terdakwa Dugaan Korupsi Tol Betung-Tempino Jambi, Penasihat Hukum Tegaskan Surat Kuasa Soal Perdata Bukan Perbuatan Pidana









“Tetapi H Halim tidak merespon dengan baik, maka saya dengan sadar menyatakan mengundurkan diri dari Surat Kuasa tersebut. Hal ini terbukti jika memang saya ada motif atau ada keinginan mencari uang maka saya tidak berani serta merta mengundurkan diri. Kemudian saya menyampaikan informasi kepada Yeri Hambalah hanya bersifat untuk menyampaikan pengetahuan atau ilmu saya kepada orang lain. Semua yang saya sampaikan ini sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan prosedur yang benar dan tidak ada yang menyimpang ataupun melawan hukum,” jelasnya.

Diungkapkannya, dirinya bertemu dengan H Halim hanya dua kali, yaitu pada saat menerima Surat Kuasa dan saat melaporkan hasil pelaksanaan Surat Kuasa yang di hari itu diririnya juga langsung mengundurkan diri.

“Termasuk dengan Yudi Herzandi (terdakwa berkas terpidah) saya tidak pernah mengenal dan bertemu, begitu juga dengan Yeri Hambalah saya juga tidak pernah mengenal dan bertemu muka, akan tetapi saya mengetahui Yeri Hambalah hanya melalui pesan Whatsapp. Dimana hal itu terjadi karena Yeri Hambalah selalu aktif memberikan pesan Whatsapp ke saya,” paparnya.

Majelis Hakim Yang Mulia, sambung terdakwa Amin Mansur, jika semua yang dilakukan itu dianggap salah atau melanggar hukum maka dengan ini dirinya memohon keadilan atas semua tuntutan yang dituduhkan kepadanya.

“Karena saya tidak pernah terlibat dan tidak tahu-menahu masalah tanah H Halim yang terkena Trase Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi. Majelis Hakim yang saya hormati, bahwa saya tidak pernah sekalipun melakukan pertemuan-pertemuan atau rapat-rapat, apalagi bermufakat yang membahas mengenai pelaksanaan atau persiapan pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Jambi. Terlebih lagi saya tidak ada hubungan kerja maupun kenal dengan Yudi Herzandi yang mana baru saya mengenal setelah masuk dalam Lapas Kelas II B Sekayu pada 11 Maret 2025,” terangnya.

Dilanjutkannya jika dirinya tidak sama sekali berniat jahat apalagi mencari keuntungan pribadi.

“Kepada Civitas Akademi Fakultas hukum Universitas Sriwijaya saya sampaikan bahwa kejadian ini diluar jangkauan saya, dan sebagai dosen praktisi saya berusaha untuk mencari tempat-tempat praktek lapangan agar mahasiswa benar-benar tahu dan paham apa yang terjadi di lapangan dikaitkan dengan teori yang dipelajari. Saya mengharapkan nantinya mahasiswa bisa menambah wawasan dan pengetahuan, khususnya dalam Hukum Agraria pada umumnya dan hukum pengadaan tanah pada khususnya,” ungkap terdakwa Amin Mansyur.

Lebih jauh diterangkannya bahwa disaat hari pembacaan tuntutan terhadapnya, anak laki-lakinya masuk ICU RS Hermina dengan tekanan darah 257/130, hal ini sangat berpengaruh secara mental pikiran dan beban baginya selaku seorang ayah yang seharusnya dapat mendampingi anak.

“Demikian nota pembelaan ini saya buat dengan apa adanya, selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kedalam forum persidangan ini, kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar saya dapat memperoleh putusan yang seadil-adilnya,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!