Pledoi Amin Mansur Terdakwa Dugaan Korupsi Tol Betung-Tempino Jambi, Penasihat Hukum Tegaskan Surat Kuasa Soal Perdata Bukan Perbuatan Pidana









Dilanjutkannya, sedangkan terkait tudahan pemufakatan jahat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya, hal tersebut dibantah olehnya.

“Soal pemufakatan, bagaimana mau mufakat surat kuasanya saja hanya tujuh hari,” terangnya.

Lebih jauh Husni Chandara menjeleskan, jika kliennya terdakwa Amin Mansur memiliki latar belakang dosen.

“Kalau Pak Amin dihukum maka sebagai pengacara saya menyampaikan untuk penerapan Pasal 15 dan Pasal 9 baru kali ini ada dalam perkara Tipikor, kami tidak tahu apakah ini hanya untuk ujicoba saja. Apabila ini dihukum maka akan menghilangkan seluruh kepedulian kita,” tandasnya.

Sedangkan Amin Mansyur dalam pledoi peribadinya mengatakan, di perkara ini awalnya ada permintaan dari H Halim melalui telepon Cek Adi kepadanya untuk membantu H Halim sebagai pihak yang berhak atas objek yang terkena pelaksanaan pengadaan tanah.

“Sesuai dengan keilmuan saya sebagai dosen pengajar praktek pengadaan tanah yang menjadi bagian materi mata kuliah Hukum Agraria maka tidak ada sedikitpun tersirat dalam pikiran untuk melakukan pemufakatan jahat, untuk memperoleh uang, tetapi semata-mata untuk menerapkan ilmu atau Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengadaan Tanah dalam praktek. Sehingga saya ingin membawa mahasiswa bimbingan tesis dan skripsi saya tentang Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Atas niat hati saya itu maka saya mau menerima Surat Kuasa dari H Halim,” ujarnya.

Masih dikatakannya, kemudian setelah dirinya melakukan atau melaksanakan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria No.19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum selanjutnya ia melaporkan hasil dari konsultasi dengan pelaksana pengadaan tanah jalan tol dan kepada H Halim atas dasar Surat Kuasa. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!