





Palembang, JN
Husni Chandara SH MH dan Tim selaku Penasihat Hukum dari Amin Mansur mantan Pegawai BPN selaku Penerima Kuasa Kepengurusan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol pada lokasi PT SMB di Muba, yang merupakan terdakwa dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi, Kamis (14/8/2025) menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dikatakan Husni Chandara, terkait surat kuasa di perkara tersebut itu merupakan hal perdata.
“Kami bersandar pada fakta sidang, artinya menguji materil. Dimana untuk klien kami di perkara ini ada surat kuasa pada tanggal 4 November, namun surat kuasa itu dicabut di tanggal 11. Terkait surat kuasa ini merupakan hal perdata, karena sifatnya private ke private,” tegasnya.
Masih dikatakannya, sedangkan terkait adanya surat bantahan di perkara tersebut hal itu terkait data-data di daftar nominatif, bahkan surat itu sudah dicabut hingga bukanlah perbuatan pidana.
“Dalam surat bantahan itu sesuai ketentuan Pasal 106, Pasal 28 disebut kalau untuk normatif hanyalah daftar sementara yakni baru kandidat, iya atau tidak. Kemudian dia membantah disebut mempunyai kepemilikan dan itu waktunya sekitar 14 hari. Kemudian di tengah jalan dicabut oleh H Halim hingga permsalahan sudah selesai dan ini bukanlah perbuatan pidana,” tegas Husni Chandara.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk Surat Pernyataan Fisik Tanah (SPPF) di dalam Peraturan Pengadaan Tanah SPPF tidak perlu ada tandatangan Kades dan saksi.
“Tapi kalau tiba-tiba diketahui ada tanam tubuh di atas tanah negara, maka yang bersangkutan haris izin dan ditandatangani. Artinya, tidak ada yang haram dari belangko yang dishare oleh klien kami Pak Amin dan tidak ada pemalsuan surat dan dokumen di perkara ini,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







