




Lubuklinggau, JN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni SH, Senin (1/4/2022) mengatakan, para pimpinan badan pengawasan di Muratara mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Pemanggilan itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar yang menerpa lembaga tersebut.
Yuriza Antoni SH menjelaskan, mereka yang dijadwal dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan yakni; 3 komisioner, 3 koorsek dan 2 staf di lembaga tersebut.
Dikatakan Yuriza Antoni lagi, surat panggilan dari penyidik dilayangkan Pukul 09.00 WIB, akan tetapi tidak ada yang hadir karena sejumlah alasan, seperti sakit, dinas luar dan lagi diluar kota. HALAMAN SELANJUTNYA>>

