Petugas Ukur Lahan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah Aset Pemprov Sumsel







“Kemudian pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel ini terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018. Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni; bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai. Untuk itu kuat dugaan atau patut diduga penerbitan sertifikat yang tahun 2018 ini ada perbuatan melawan hukum, dan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum mafia tanah yang kini sedang kita perangi bersama,” jelasnya.

Diungkapkannya, sedangkan terkait kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut sejauh ini masih dalam proses. Namun yang jelas dengan diterbitkannya sertifikat hak milik tahun 2018 di atas tanah milik Pemprov Sumsel, tentunya Pemprov telah mengalami kerugian dikarenakan asetnya hilang.

“Pada dugaan kasus korupsi ini terdapat lima sertifikat dengan luas bervariasi yang diterbitkan pada tahun 2018 di atas tanah milik Pemrov Sumsel. Terkait, siapa yang bertanggungjawab atas diterbitkannya sertifikat 2018 ini masih kita lakukan pendalaman. Namun yang jelas, pada tahun 2018 BPN Palembang menerbitkan surat di lokasi tersebut melalui Program PTSL,” ungkapnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!