



Diungkapkannya, jika dalam penyidikan tersebut sebelumnya pada Jumat kemarin (8/4/2022) pihaknya telah memeriksa Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel, dan mantan Kepala BPN Palembang tahun 2017 sampai dengan 2019 sebagai saksi.
“Pemeriksan para saksi yang kita lakukan bertujuan untuk mempertegas dan menyempurnakan perbuatan dugaan melawan hukum dan kerugian negara pada dugaan kasus tersebut agar perkara ini terang menderang dan jelas,” tandasnya.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH sebelumnya telah mengatakan, dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 M², bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

