



“Beruntung cepat ditangani oleh PLN jika tidak, akibat perbuatan tersangka ini dapat menimbulkan dan pemadaman listrik masal hingga kebakaran hebat di wilayah kota Palembang- Bandar Lampung dan beberapa daerah di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel),” kata dia, total kerugian yang dialami PT. PLN atas perusakan ini ditaksir total senilai Rp20 juta.
Polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitan BG—2301—DAP, satu buah gergaji besi, tiga buah potongan besi warna perak yang dibuang tersangka di rawa-rawa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama sembilan tahun. (den/antara)

