



“Tersangka ini selanjutnya ditahan di Polres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Menurut dia, tersangka merupakan pekerja lepas yang diberikan tanggung jawab oleh pihak ketiga dari subkontraktor UPT PLN Palembang guna menjaga tower SUTT di desa setempat.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, lanjutnya, mereka secara sengaja merusak lima unit tower SUTT tegangan tinggi itu lantaran tidak diberi gaji selama dua bulan, dengan nilai Rp500 ribu per bulannya.
Kemudian, tersangka komplain tapi justru diberhentikan karena memang mereka ini tidak ada kontrak tertulis dari pihak ketiga subkontraktor.
“Oleh sebab, itu tersangka kesal hingga nekat merusak lima unit tower SUTT,” kata dia, didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihardinika. HALAMAN SELANJUTNYA>>

