




Palembang, JN
Tim gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muara Enim menangkap dua orang tersangka kasus perusakan Tower Saluran Transmisi Tenaga Listrik (SUTT) milik PT PLN di Kabupaten Muara Enim, Senin (5/12/2022).
Atas aksi pencurian yang dilakukan para pelaku nyaris menyebabkan daerah di Kabupaten Muara Enim mengalami pemadaman listrik masal.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan kedua tersangka berinisial NE alias Vicen (30) dan R (35), warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Para tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Muara Enim, di rumah masing-masing pada Kamis (1/12/2022) pagi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

