



Sehingga total seluruhnya Rp154,864 miliar.
“Dengan memperhatikan jumlah uang dan aset yang dikembalikan oleh terdakwa II Anja Runtuwene dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar serta timbulnya kerugian negara/daerah akibat perbuatan terdakwa Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono maka selayaknya menurut hukum uang dan aset yang diserahkan untuk dirampas bagi negara guna mengganti kerugian keuangan negara serta pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti,” tambah jaksa.
Artinya JPU KPK menyatakan Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono tidak perlu lagi dibebani kewajiban pembayaran uang pengganti.
Namun ketiganya tetap dituntut hukuman pidana yaitu Tommy Adrian dituntut penjara 7 tahun, Anja Runtuwene dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan sedangkan Rudy Hartono Iskandar dituntut penjara selama 7 tahun.
“Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan,” tambah jaksa KPK.
Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan kartu kredit. (antara/ded)

