Perusahaan Penyedia Tanah “DP Rp0” Dituntut Tidak Beroperasi 1 Tahun







“Menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tambah jaksa.

JPU KPK juga memberikan denda sebesar Rp200 juta kepada PT Adonara Propertindo.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang lagi paling lama satu bulan, tapi PT Adonara Propertindo tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut,” ungkap jaksa.

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut bahwa dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo telah menyerahkan uang dan nilai aset yang nilainya melebihi kerugian keuangan negara yaitu Rp152,565 miliar.

Rincian pengembalian aset oleh Anja Runtuwene, Rudy Hartono iskandar dan PT Adonara Propertindo yaitu:
1. 1 unit Mini Cooper S tipe Convertible A/T atas nama PT Adonara Propertindo senilai Rp1,2 miliar
2. 1 bidang tanah di Badung, Bali seluas 690 meter persegi dengan NJOP Rp4,274 miliar
3. 1 bidang tanah di Badung, Bali seluas 1.437 meter persegi dengan NJOP Rp8,902 miliar
4. 1 bidang tanah Tibubeneng Bali seluas 5.150 meter persegi dengan NJOP senilai Rp26,239 miliar
5. 1 bidang tanah di Pancoran Mas, Depok seluas 6.625 meter persegi senilai Rp114,248 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!