Perusahaan Penyedia Tanah “DP Rp0” Dituntut Tidak Beroperasi 1 Tahun







Dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene bersama direktur perusahaan tersebut Tommy Adrian (dari kiri ke kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah proyek “Hunian DP 0 Rupiah” di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/10/2021). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

PT Adonara Propertindo sebagai rekanan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Pembangunan Sarana Jaya dituntut tidak beroperasi selama satu tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek “Hunian DP 0 Rupiah” di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.

“Menghukum pula terdakwa PT Adonara Propertindo dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muh Helmi Syarif di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan dakwaaan pertama dari pasal 2 ayat (1) UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Duduk di kursi terdakwa untuk mewakili PT Adonara Propertindo perusahaan tersebut Tommy Adrian.

Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!