Pertama di Indonesia, Masyarakat Gugat Tiga Perusahaan HTI di OKI Terkait Karhutla ke Pengadilan Negeri Palembang







Masyarakat menggelar aksi damai dan teatrikal terkait menggugat tiga perusahaan HTI di OKI ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Pertama di Indonesia masyarakat menggugat perusahaan terkait kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Adapun masyarakat yang menggugat tersebut, yaitu 12 masyarakat dari Kota Palembang dan OKI dengan menggugat tiga perusahaan HTI di Kabupaten OKI Sumatera Selatan (Sumsel), yakni PT BMH, PT BAP dan PT SBA Wood Industries, Kamis (29/8/2024).

Gugatan telah diregisterkan atau didaftarkan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Saat mendaftar gugatan, masyarakat sempat menggelar aksi damai dan teatrikal dampak Karhutla yang merugikan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan.

Tim Kuasa Hukum Penggugat, Ipan Widodo mengatakan, ada 12 warga dari Palembang dan OKI yang menggugat tiga perusahaan HTI di Kabupaten OKI tersebut.

“Biasanya gugatan dilakukan oleh KLHK tapi ini masyarakat yang melakukan gugatan, jadi ini yang pertama kali di Indonesia ada masyarakat yang menggugat perusahan terkait kabut asap dari Karhutla,” katanya.

Sedangkan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba mengatakan, ketiga perusahaan tersebut yakni merupakan perusahaan HTI di Kabupaten OKI. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!