




Palembang, JN
Maselywasa Kepala Legal dan Dokumentasi Kredit Bank Sumsel Babel (BSB), Rabu (11/5/2022) menjadi saksi Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit BSB), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel rugikan negara Rp 13 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Palembang.
Di persidangan saksi Maselywasa dicecar Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, terkait persyaratan pengajuan kredit PT Gatramas Internusa yang tidak lengkap namun proses pengajuan kreditnya tetap diajukan ke bagian Bisnis BSB hingga disetujui dalam rapat Komite Bank Sumsel Babel.
“PT Gatramas Internusa ini kan subkontraktor PT Rekind (PT Rekayasa Industri) yang mengerjakan pembangunan pipa di PT Pusri. Dari itulah pihak BSB harusnya meminta dua surat kontrak kerja untuk syarat pemberian kreditnya, yakni; kontrak kerja antara PT Rekind dan PT Pusri, serta kontrak kerja antara PT Gatramas Internusa dengan PT Pusri. Namun nyatanya syaratnya kurang kan? Sebab, yang ada hanya kontrak kerja antara PT Gatramas Internusa dengan PT Pusri saja. Selain itu, dalam pemberian kredit modal kerja tersebut juga tidak dilakukan asuransi,” ungkap Hakim Efrata. HALAMAN SELANJUTNYA>>

