



“Masih kita dalami untuk motifnya, namun berdasarkan keterangan pelaku, ia nekat menghabisi korban karena kesal diejek terus oleh korban saat keduanya bermain judi kartu,” terangnya.
Dikatakan Kasat, tak hanya pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju hitam tanpa lengan yang di pakai pelaku saat kejadian, sehelai celana, sebilah pisau, dan 1 buah sarung senjata tajam yang terbuat dari kertas.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bisa dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” tutupnya. (den)

