Perkara Narkotika Terbanyak Disidangkan di PN Palembang







“Dimana untuk perkara PHI yang masuk pada tahun 2022 berjumlah 198 berkas, yang putus 185 dan untuk sisa di Desember ini berjumlah 63 berkas,” katanya.

Lebih jauh dijelaskannya, jika dalam menyidangkan perkara apabila terdakwanya tidak puas dengan putusan Hakim bisa mengajukan banding, Kasasi dan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Kemudian dalam proses persidangan Hakim akan membuktikan benar atau tidak dakwaan Jaksa. Sesuai Pasal 183, yakni dengan bukti cukup dan keterangan saksi yang cukup maka timbul keyakinan Hakim apakah terdakwanya itu bersalah atau tidak, kalau tidak bersalah maka dibebaskan. Jadi inilah pengadilan. Sebab apakah boleh kita menghukum orang yang tidak bersalah. Karena orang yang disidangkan itu belum tentu bersalah, baru diduga melakukan kesalahan. Makanya Pengadilan melakukan proses sidang yang tujuannya untuk memberikan keadilan,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!