Perkara Dugaan Korupsi Izin Kebun di Musi Rawas Masih Tahap Penyidikan Umum di Kejati Sumsel







“Dalam perkara ini juga ada kerusakan lingkungan, dan tidak lama lagi (penetapan tersangka). Sebab, kita masih menunggu dulu hasil audit penghitungan kerugian negaranya dari BPKP. Kalau untuk potensi kerugian negaranya sekitar Rp 600 miliar, tapi angka pastinya kita tunggu dari audit BPKP,” ungkap Umaryadi SH MH.

Diketahui dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, terdiri dari; pada Jumat (15/3/2024) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menggeledah Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.

Selanjutnya pada Selasa (19/3/2024) sampai Rabu (20/3/2024) tiga lokasi di Musi Rawas juga digeledah Kejati Sumsel, yakni; Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.

“Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini,” tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!