



Dilanjutkannya, jika kedepannya saksi-saksi tetap akan diagendakan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan karena sudah menjadi bagian dari kegiatan proses penyidikan,” katanya.
Lebih jauh dikatakannya, jika pada penyidikan perkara tersebut sebelumnya Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan.
“Penggeledahan dilakukan juga karena sudah menjadi bagian dari kegiatan penyidikan perkara tersebut,” tandasnya.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya menegaskan, jika tidak akan lama lagi Kejati Sumsel akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

