Perjalanan Perkara Pasar Cinde Belum Selesai, Kejati Harus Panggil Lagi Banyak Saksi!









Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, perkara dugaan korupsi Pasar Cinde masih tahap penyidikan.

“Tapi untuk saat ini penyidikannya sudah tahap pemberkasan. Dari itulah pemeriksaan saksi disetop sementara. Meskipun demikian, karena perkaranya masih penyidikan maka jika keterangan para saksi dibutuhkan untuk kepentingan proses penyidikan tentunya Tim Jaksa Penyidik masih dapat kembali memanggil para saksi lagi guna dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Diketahui dalam perkara ini lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; mantan Walikota Palembang Harnojoyo, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!