




“Kalau urusan dengan tanah tentunya bukan satu instansi (Pemda) saja yang terlibat, ada instansi lain termasuk Pejabat Pembuat Akte yang berperan dalam merumuskan dan membuat akte kerja sama, badan pertanahan, dinas pendapatan dan lain-lain. Terlibat dalam ini yakni terlibat prosesnya, bukan berarti terlibat dalam perkara dugaan korupsinya,” tandas Susno.
Sementara Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan mengatakan jika perjalanan penyidikan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde tersebut belumlah selesai. Dari itu Kejati Sumsel selaku Penyidik harus memanggil lagi banyak saksi.
“Jadi jangan di P-21 kan dulu berkas perkaranya. Mengapa perjalanan perkara Pasar Cinde ini belum selesai? Karena masih ada keterlibatan pihak lainnya selain lima tersangka yang telah ditetapkan belum terungkap. Oleh karena itu kita harapkan Kejati Sumsel selaku Penyidik harus memanggil lagi banyak saksi,” tegas Feri.
Masih dikatakan Feri, kemudian terkait aliran BPHTB Pasar Cinde sejauh ini para penerimanya belum juga diungkap sampai tuntas.
“Aliran uang haram dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde awalnya ada pihak yang pertama menerimanya, kemudian uangnya dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Untuk itulah Kejati Sumsel mesti mengungkap siapa pejabat saat itu yang menjadi orang pertama menerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde lalu membagi-bagikan kepada pihak lainnya. Dari itulah K-MAKI menilai perjalanan penyidikan Pasar Cinde ini belumlah selesai dan harus terus dilakukan penyidikannya oleh Kejati, termasuk ungkap dan proses juga yang membuat dan menandatangi SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







