




Palembang, JN
M Naimullah SH MH Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Senin (9/5/2022) mengungkapkan perjalanan panjang persidangan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dikatakan M Naimullah, total terdakwa dalam perkara tersebut berjumlah 12 orang terdakwa, terdiri dari; enam terdakwa sudah divonis dan enam terdakwa yang dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang vonis Hakim.
“Total terdakwanya kan 12 orang, sejak awal hingga kini sudah hampir satu tahun persidangan ini berjalan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya.
Dijelaskannya, persidangan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dimulai dari sidang Eddy Cs, empat terdakwa pada perkara jilid 1 yang terdakwanya, terdiri dari; Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya). HALAMAN SELANJUTNYA>>

