Perintangan Penyidikan Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba, Dua Tersangka Diperiksa Kejati Sumsel









Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah menegaskan, dalam perkara ini kedua tersangka secara bersama-sama telah membuat skenario pengkondisian terkait fakta aliran uang yang diterima oleh tersangka Muhzen Alhifsi pada perkara dugaan korupsi internet desa di Muba.

Dijelaskannya, dimana perkara obstruction of justice ini bermula saat Muhzen Alhifsi ditetapkan menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi internet desa di Muba sehingga ada rasa kekhawatiran Muhzen Alhifsi terkait aliran uang yang diterima sehingga Muhzen bersama tersangka Maulana Oktaviano selaku oknum pengacara membuat skenario seolah-olah aliran uang tersebut semuanya diterima oleh Ridwan (Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba) yang saat itu juga ditetapkan tersangka dugaan korupsi internet desa di Muba dan kini sudah divonis Hakim.

“Fakta yang diungkap Tim Jaksa Penyidik, bahwa tersangka Muhzen Alhifsi menerima uang fee Rp 7 miliar lebih dalam perkara dugaan korupsi internet desa Muba, yang kemudian tersangka Muhzen bersama pengacaranya tersangka MO (Maulana Oktaviano) membuat skenario pengkondisian seolah-olah uang itu diterima oleh Riduan. Kemudian Muhzen Alhifsi dan tersangka MO juga membuat skenario aliran uang Rp 2,1 miliar lebih yang dibuat seolah-olah uang itu dibelikan alat berat untuk Muhamad Arif (Direktur PT ISN) terpidana di perkara pada dugaan korupsi internet desa Muba yang sudah divonis Hakim. Namun faktanya, pembelian alat berat itu tidak ada,” jelasnya.

Lanjut Umaryadi SH MH, dalam perkara ini tersangka Muhzen Alhifsi juga membuat skenario pengkondisian kepada saksi Ikshan selaku sopir dari M Ridho (Kepala Cabang PT ISN) terpidana dugaan korupsi internet desa di Muba yang sudah divonis Hakim. Dimana tersangka Muhzen dan Maulana Oktaviano mengarahkan saksi Ikshan untuk tidak menyampaikan keterangan soal penerimaan sejumlah uang yang diterima oleh tersangka Muhzen dari M Ridho di perkara dugaan korupsi internet desa di Muba. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!