



Ia menjelaskan, tindakan tegas semacam ini dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku narkoba diluaran yang masih nekat mengedarkan narkoba.
“Ini keseriusan kami dalam memberantas narkoba, saya ingatkan pagi pelaku narkoba diluaran sana yang masih nekat mengedarkan narkoba tanggung sendiri akibatnya nanti, saya tidak akan segan-segan melumpuhkan kalian jika berani melakukan perlawanan saat petugas melakukan upaya penangkapan. Bagi pelaku lainnya yang belum tertangkap, sekali lagi kita ingatkan mereka pasti akan tertangkap,” tegasnya lagi.
Diketahui, salah satu pelaku narkoba yang diberi tindakan tegas dikakinya dialami oleh seorang kurir narkoba bernama Hendar (45), warga Jalan Sriwijaya Raya Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI yang melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 101,92 gram, atau jika di rupiahkan bisa mencapai Rp 50 juta hingga Rp 70 juta. (den)

