



Diungkapkannya, sedangkan terkait penahanan tersangkanya nanti tentunya Penyidik KPK dapat menilainya dari syarat objektif dan subjektif.
“Jika syarat objektif dan subjektif sudah terpenuhi maka tersangka yang ditetapkan tersebut dilakukan penahanan,” tandasnya.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut sudah tahap penyidikan.
“Bahkan pada Senin (5/9/2022) dua saksi diperiksa kembali oleh Penyidik KPK di Brimob Polda Sumsel,” ungkapnya.
Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan, sejumlah pihak sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut.
Masih katanya, namun untuk saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

